Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik

- 9 November 2022, 21:41 WIB
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik /pexels/mikhailnilov

Sebelum melakukan tugasnya akuntansi publik harus memiliki izin dari pemerintah. Diperlukan akuntan publik yang profesional karena pembuatan laporan keuangan oleh akuntan publik sangat penting.***

Disclaimer: dilarang copy paste artikel tanpa se-izin redaksi.

 

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pppk.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah