Cara Mengaktifkan Paylater Tokopedia Sesuai Prosedur

- 7 November 2022, 20:30 WIB
cara mengaktifkan Paylater Tokopedia bisa menjadi solusi berbelanja jika masih belum memiliki uang
cara mengaktifkan Paylater Tokopedia bisa menjadi solusi berbelanja jika masih belum memiliki uang /Kampus Production/Pexels/

INFOTEMANGGUNG.COM - Cara mengaktifkan Paylater Tokopedia kini jadi hal yang sangat berguna bagi penggila shoping online. Pasalnya, belanja menjadi kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Tak lain untuk menunjang kebutuhan di kehidupan sehari-hari. Baik berbelanja untuk kehidupan pribadi maupun keluarga, tentu Cara mengaktifkan Paylater Tokopedia sangat berguna.

Adanya cara mengaktifkan Paylater Tokopedia bisa menjadi solusi berbelanja jika masih belum memiliki uang. Yuk ketahui bagaimana cara untuk mengaktifkan Paylater di aplikasi Tokopedia!

1. Siapkan dan Lengkapi Semua Persyaratan 

Salah satu cara mengaktifkan paylater tokopedia adalah menyiapkan dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.  Oleh karena itu sebelum mengaktifkan harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Syaratnya seperti memiliki KTP, berusia 21 tahun, memiliki nomer hp yang aktif, memasang aplikasi Tokopedia dan aplikasi pendukung serta berdomisili sesuai ketentuan.

Baca Juga: Apa Itu Spin Maze APK, Bisakah Hapus dan Hilangkan APK Ini dari HP Android Oppo, Samsung, Realme, dan Vivo?

Umumnya dokumen ditunjukkan dalam bentuk digital lewat aplikasi. Nantinya akan diminta berfoto dengan KTP sesuai dengan permintaan aplikasi Tokopedia. Kelengkapan syarat nantinya akan memudahkan untuk proses mengajukan di aplikasi. 

2. Pasang Apk Tokopedia

Selanjutnya cara mengaktifkan Paylater Tokopedia adalah memasang apk Tokopedia setelah mengunduhnya di Play sStore. Buat akun jika sudah memiliki apk Tokopedia dan belum memiliki akun. Proses registrasi bisa dilakukan dengan menggunakan email dan password. 

Jangan lupa konfirmasi email dan password jika sudah terdaftar. Bagian informasi pribadi diisikan sesuai dengan identitas diri. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x