Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

- 4 November 2022, 21:10 WIB
Cara daftar bantuan UMKM online untuk cairkan BPUM 2022 Rp1,2 juta bagi pemilik usaha
Cara daftar bantuan UMKM online untuk cairkan BPUM 2022 Rp1,2 juta bagi pemilik usaha /pexels.com / Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM Akhir-akhir ini sedang ramai isu pencairan BLT UMKM. Berikut akan dijelaskan cara daftar bantuan UMKM online cairkan BPUM Rp1,2 Juta bagi pemilik usaha.

Pasalnya pemerintah tidak ingin menentukan secara langsung jenis UMKM yang akan menerima BLT untuk menghindari salah sasaran.

Maka dari itu dibuka pendaftaran bagi pemilik usaha yang ingin mendaftarkan UMKM jika mau mendapatkan bantuan yang sebelumnya sudah dianggarkan tersebut dan akan cair pada Oktober hingga Desember 2022.

Baca Juga: Periksa Segera! Eform BRI Cek Penerima Bantuan UMKM Periode Terbaru

Meskipun belum bisa dipastikan tanggal tetap pencairan, akan tetapi sudah ramai pemilik usaha yang mulai mendaftarkan usahanya untuk dapat mencairkan BLT BPUM 2022.

Berdasarkan cara daftar bantuan UMKM online cairkan BPUM Rp1,2 Juta bagi pemilik usaha, nantinya jenis UMKM yang didaftarkan akan diperiksa dengan valid berdasarkan data sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika dikatakan layak dan memenuhi syarat, maka pemilik usaha bisa mendapatkan pencairan bantuan sebesar Rp1,2 Juta.

Syarat Daftar Bantuan UMKM Online BPUM 2022

Sebelum mengajukan pendaftaran untuk menerima bantuan nantinya, pemilik usaha dapat terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ada seperti:

  • Pemilik usaha belum pernah mendapatkan bantuan dana BPUM dari periode sebelumnya.
  • Pemilik usaha juga tidak sedang terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank terkait.
  • Pemilik usaha merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk.
  • Pemilik usaha memiliki SKU selaku pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
  • Pemilik usaha sedang menjalankan usaha mikro sesuai dengan ketentuan.
  • Pemilik usaha bukan merupakan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.
  • Belum terdaftar di bantuan dari pemerintah lainnya.

Baca Juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM 2022 BPUM Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x