Bantuan UMKM 2022 Segera Cair, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha, Salah Satunya Daftar UMKM di OSS

- 4 November 2022, 15:00 WIB
Bantuan UMKM 2022 Segera Cair
Bantuan UMKM 2022 Segera Cair /Pexels.com / Tima Miroshnichencko/

INFOTEMANGGUNG.COM – Program Bantuan UMKM yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah berjalan selama dua tahun, yakni tahun 2020 dan 2021. Tahun ini, pemerintah juga akan mengadakan kembali Bantuan UMKM 2022.

Melalui Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, pemerintah menyatakan bahwa penyaluran bantuan itu akan dimulai pada Oktober 2022.

Pada tahun sebelumnya, bantuan disalurkan melalui salah satu bank BUMN yakni BRI dengan laman eform-nya. Tahun ini, kemungkinan akan digunakan laman yang.

Untuk itu, pelaku UMKM wajib mempersiapkan diri, mulai dari mengetahui syarat penerima bantuan hingga memahami cara daftar UMKM 2022 secara online.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Update, Eform BRI UMKM 2022 Apakah Sudah Bisa Diakses? Bagi yang Tidak Bisa Ini Solusinya

Syarat-syarat yang wajib dilengkapi antara lain:

  • Pelaku UMKM merupakan seorang WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau kartu identitas.
  • Mengantongi Nomor Induk Berusaha.
  • Memiliki surat usulan calon penerima bantuan UMKM beserta lampirannya.
  • Pelaku UMKM bukan bagian dari ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN.
  • Status UMKM tidak sedang menerima bantuan kredit ataupun KUR dari perbankan.
  • Mengantongi SKU untuk UMKM yang alamat usahanya tidak sama dengan alamat tempat tinggal pelaku UMKM.
  • Tertulis sebagai penerima BLT atau Bantuan UMKM 2022.

Poin persyaratan di atas harus dipenuhi seluruhnya. Jika ada yang belum dipenuhi, maka tidak akan bisa terdaftar sebagai penerima bantuan.

Biasanya, poin yang belum dipenuhi adalah mengenai Nomor Induk Berusaha. Apabila belum mengantongi NIB, simaklah cara berikut supaya bisa mendaftar dan menerima dana bantuan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 2022 Secara Online, Daftar Sekarang!

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x