Cara Mendapat Bantuan UMKM 2022 BPUM Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021

- 4 November 2022, 06:00 WIB
Cara Mendapat Bantuan UMKM 2022 BPUM
Cara Mendapat Bantuan UMKM 2022 BPUM /Pexels.com/ Anton Polyakov/

INFOTEMANGGUNG.COM- Sedang mencari informasi terkait cara mendapat bantuan UMKM 2022 BPUM untuk mengembangkan usaha yang dimiliki? Sebaiknya simak uraian yang diberikan di bawah ini dengan seksama!

Hal tersebut karena pada ulasan ini akan diterangkan secara detail terkait cara mendapat bantuan UMKM 2022 BPUM tersebut lengkap dengan persyaratan yang harus dilengkapi.

Penjabaran ini sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 atas perubahan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 Tahun 2020, yang berisi pedoman umum penyaluran bantuan UMKM.

Baca Juga: TERBARU! Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Bisa dapat KUR sampai 10 Juta

Berkenaan dengan hal tersebut, maka tidak perlu berlama-lama, langsung saja inilah pembahasan rinci tentang cara mendapat bantuan UMKM 2022 itu, sebagai berikut:

Cara Mendapat Bantuan UMKM 2022 BPUM

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, maka ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapat bantuan BPUM, di antaranya:

1. Melengkapi Persyaratan Pengajuan Bantuan UMKM 2022

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan UMKM, antara lain:

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tau! Persiapkan Syarat Berikut agar Proses Pendaftaran Bantuan UMKM Lancar dan Mudah

  1. Pelaku Usaha Mikro yang mendapat Bantuan UMKM merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik.
  2. Lalu, pelaku Usaha Mikro juga wajib memiliki usaha dengan skala kecil yang dibuktikan dengan lampiran BPUM yang dapat diurus melalui petugas yang ada di masing-masing desa.
  3. Calon penerima bantuan atau pelaku Usaha Mikro bukan berasal dari ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, serta BUMD.
  4. Terakhir, calon penerima tidak sedang menerima manfaat dari program KUR BRI atau jenis bantuan pinjaman lainnya.

2. Lakukan Pendaftaran Usaha pada Website Oss.go.id

Jika persyaratan yang dimiliki sudah lengkap maka jangan lupa untuk melakukan pendaftaran usaha melalui website Oss.go.id.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: lummoshop.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x