Jadwal Pencairan Bantuan UMKM Terbaru 2022, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

- 4 November 2022, 16:47 WIB
Jadwal Pencairan Bantuan UMKM
Jadwal Pencairan Bantuan UMKM /pexels.com/Ahsanjaya/

Jumlah bantuan yang akan diterima oleh para penerima bantuan UMKM bernilai 1,2 juta Rupiah.

Pencairan dana akan dilakukan melalui bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Belum Tahu Cara Menerima Bantuan UMKM, Segera Baca Ini!

Syarat-Syarat Penerima Bantuan UMKM

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  2. Memiliki usaha mikro.
  3. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari perbankan atau KUR.
  4. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan domisili tempat tinggal.
  5. Penerima bantuan UMKM bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, dan pegawai BUMD/BUMN.

Sekilas Tentang Program Bantuan UMKM Kemenkop Indonesia

Program Banpres Produktif adalah salah satu strategi pemerintah untuk menyokong para pelaku UMKM melewati kesulitan bisnis saat pandemi COVID-19.

Program ini merupakan dana hibah bukan merupakan pinjaman atau kredit dan penerima tidak akan dipungut biaya apapun selama proses penyaluran bantuan berlangsung.

Para calon penerima bantuan UMKM akan menerima informasi lewat SMS jika terpilih dan layak menjadi penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Cair tapi eformBRI Tidak Bisa Diakses, Cek Penyebabnya Di Sini

Setelah menerima pesan berisi kode verifikasi tersebut, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar proses pencairan dana dapat segera dilakukan.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah