Untuk membuktikan keberadaan usaha yang menjadi objek bantuan. Siapkan dua jenis foto usaha yaitu foto usaha bersama pemilik dan juga foto tempat usaha secara keseluruhan.
Pastikan kualitas foto jelas dan bagus agar proses verifikasi berjalan lancar.
Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah salah satu dokumen penting untuk segala keperluan pengembangan usaha.
Peraturan yang mengatur tentang SKU tertulis dalam UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) dapat dilakukan di kantor desa atau kantor kelurahan tempat domisili.
Pemilik usaha hanya perlu datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa surat permohonan yang berisi rincian usaha, KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan surat pengantar dari RT/RW.
Anda juga bisa mendapatkannya secara online melalui website resmi Sistem Perizinan Perusahaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI 2022 Beserta Caranya yang Perlu Sobat UMKM Ketahui!
Materai