Bantuan UMKM 2022 Segera Cair, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha, Salah Satunya Daftar UMKM di OSS

4 November 2022, 15:00 WIB
Bantuan UMKM 2022 Segera Cair /Pexels.com / Tima Miroshnichencko/

INFOTEMANGGUNG.COM – Program Bantuan UMKM yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah berjalan selama dua tahun, yakni tahun 2020 dan 2021. Tahun ini, pemerintah juga akan mengadakan kembali Bantuan UMKM 2022.

Melalui Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, pemerintah menyatakan bahwa penyaluran bantuan itu akan dimulai pada Oktober 2022.

Pada tahun sebelumnya, bantuan disalurkan melalui salah satu bank BUMN yakni BRI dengan laman eform-nya. Tahun ini, kemungkinan akan digunakan laman yang.

Untuk itu, pelaku UMKM wajib mempersiapkan diri, mulai dari mengetahui syarat penerima bantuan hingga memahami cara daftar UMKM 2022 secara online.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Update, Eform BRI UMKM 2022 Apakah Sudah Bisa Diakses? Bagi yang Tidak Bisa Ini Solusinya

Syarat-syarat yang wajib dilengkapi antara lain:

  • Pelaku UMKM merupakan seorang WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau kartu identitas.
  • Mengantongi Nomor Induk Berusaha.
  • Memiliki surat usulan calon penerima bantuan UMKM beserta lampirannya.
  • Pelaku UMKM bukan bagian dari ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN.
  • Status UMKM tidak sedang menerima bantuan kredit ataupun KUR dari perbankan.
  • Mengantongi SKU untuk UMKM yang alamat usahanya tidak sama dengan alamat tempat tinggal pelaku UMKM.
  • Tertulis sebagai penerima BLT atau Bantuan UMKM 2022.

Poin persyaratan di atas harus dipenuhi seluruhnya. Jika ada yang belum dipenuhi, maka tidak akan bisa terdaftar sebagai penerima bantuan.

Biasanya, poin yang belum dipenuhi adalah mengenai Nomor Induk Berusaha. Apabila belum mengantongi NIB, simaklah cara berikut supaya bisa mendaftar dan menerima dana bantuan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 2022 Secara Online, Daftar Sekarang!

  • Pertama, bukalah laman oss.go.id melalui mesin pencarian atau browser yang terpasang di HP.
  • Kemudian, klik menu “Daftar” yang tertera di laman itu.
  • Lalu, pilihlah skala UMKM yang dimiliki.
  • Akan muncul beragam data untuk dipenuhi. Input data-data yang diperlukan pada kolom berkas.
  • Setelah itu, tekan tombol “Daftar”.
  • Pastikan mengetikkan alamat email secara benar, sebab link pendaftaran UMKM akan dikirim ke alamat email yang dituliskan.
  • Periksalah kotak masuk email agar bisa mengakses laman aktivasi.
  • Apabila telah diperoleh email aktivasi, tekan “Perizinan Berusaha” dan tekan pula “Permohonan Baru”.
  • Langkah berikutnya, isilah seluruh data yang diminta, meliputi informasi pelaku, bidang, detail bidang, dan produk atau jasa di dalam UMKM tersebut.
  • Lantas, periksalah Formulir Komitmen Prasarana Usaha yang mencakup daftar produk atau jasa, kegiatan, data usaha, dan berkas persetujuan dari lingkungan tempat UMKM berada.
  • Jika sudah, tekan tombol “Selanjutnya” dan beri tanda checklist atau centang pada kolom “Pernyataan Mandiri”.
  • Sekali lagi, periksa bagian “Draf Perizinan Berusaha”.
  • Usai seluruh langkah dijalankan, tunggulah penerbitan surat izin usaha. Periksa email secara berkala.

Surat izin usaha tersebut dapat dicetak dan dipergunakan sebagai lampiran kelengkapan persyaratan pencairan Bantuan UMKM 2022. Maka, sebelum rilis jadwal pencairan dana bantuan, daftarkan UMKM di OSS terlebih dahulu.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id

Tags

Terkini

Terpopuler