Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis

- 6 Juli 2023, 08:18 WIB
Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis, Ini Maksudnya
Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis, Ini Maksudnya /Pexels / Photo 7841457/

Baca Juga: Jelaskan Bagaimana Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ini Beberapa Aspeknya

Oleh karenanya, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang umum untuk mengatasi KDRT, namun tidak bisa mengatur setiap aspek yang terlibat dalam kasus KDRT secara mutlak dan seragam.

Demikianlah uraian soal "Ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis!" Semoga membantu.

Disclaimer:

Jawaban di atas yang hanya bertujuan sebagai panduan umum dan referensi.
Kebenaran jawaban tidak bersifat mutlak benar melainkan terbuka sehingga bisa dieksplorasi lebih lanjut.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

 

 

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah