Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis

- 6 Juli 2023, 08:18 WIB
Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis, Ini Maksudnya
Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis, Ini Maksudnya /Pexels / Photo 7841457/

INFOTEMANGGUNG.COM - Inilah argumentasi ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis. Apa maksud pernyataan ini sebenarnya akan kita pelajari di bawah.

Kita akan menguraikan poin-poin ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis, yaitu jawaban pertanyaan ini.

Baca Juga: Terjawab! Coba Anda Jelaskan Teori Keynes Mengenai Upah Riil, Efek Positif terhadap Perekonomian.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang mempunyai hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Argumentasi tentang "Ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis akan diberikan di bawah setelah sekali lagi kita mencermasi soalnya. Mari kita memulainya.

Soal:

Berikan argumentasi Anda bahwa ketentuan UU Penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis!

Pembahasan:

Berikut beberapa argumen yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa ketentuan UU Penghapusan KDRT tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis:

1. Beranekaragamnya kasus KDRT

Setiap kasus KDRT memiliki konteks dan fakta-fakta tersendiri yang unik. Ternyata UU Penghapusan KDRT tidak bisa secara tepat mengatur tiap aspek yang terlibat di dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam kasus kekerasan di tumah tangga ini.

Oleh sebab itu, undang-undang ini memberikan kerangka kerja umum yang bisa diterapkan dalam berbagai konteks, namun tidak memungkinkan ada ketentuan hukum yang bersifat mutlak sejenis.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x