INFOTEMANGGUNG.COM - Berdasarkan isinya, hukum dapat dibedakan antara Hukum Publik dengan Hukum Privat. Namun sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dengan hukum privat semakin sulit ditentukan.
Misalnya dalam hubungan suami istri adalah hubungan antara individu dalam rumah tangga, yang dapat dipandang sebagai hubungan hukum perdata yang absolut.
Namun dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kadeerte, menunjukan bahwa dalam hubungan hukum perdata antara suami dan istri yang termasuk dalam ranah hukum privat telah ada campur tangan pemerintah.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada hubungan hukum sejenis yang bersifat mutlak.
Pertanyaan: Berikan argumentasi Anda bahwa mengapa pemerintah perlu ikut campur tangan dalam masalah hubungan antara individu dalam rumah tangga?
Soal
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibedakan antara Hukum Publik dengan Hukum Privat. Namun sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dengan hukum privat semakin sulit ditentukan.
Misalnya dalam hubungan suami istri adalah hubungan antara individu dalam rumah tangga, yang dapat dipandang sebagai hubungan hukum perdata yang absolut.