Namun dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kadeerte, menunjukan bahwa dalam hubungan hukum perdata antara suami dan istri yang termasuk dalam ranah hukum privat telah ada campur tangan pemerintah.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada hubungan hukum sejenis yang bersifat mutlak.
Pertanyaan: Berikan argumentasi Anda bahwa mengapa pemerintah perlu ikut campur tangan dalam masalah hubungan antara individu dalam rumah tangga?
Pembahasan Jawaban
Berikan Argumentasi Anda Bahwa Mengapa Pemerintah Perlu Ikut Campur Tangan dalam Masalah Hubungan antara Individu Dalam Rumah Tangga?
Berikut ini adalah beberapa argumen yang mendukung campur tangan pemerintah dalam masalah hubungan antara individu dalam rumah tangga:
1) Perlindungan terhadap Kepentingan Umum
Pemerintah perlu campur tangan dalam hubungan rumah tangga untuk menjaga kepentingan umum dan keseimbangan sosial.
Hubungan suami istri memiliki dampak yang luas dan signifikan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam hubungan tersebut, serta mempromosikan keadilan, kesetaraan, dan keamanan dalam rumah tangga.
2) Pencegahan dan Perlindungan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kehadiran pemerintah dalam hubungan rumah tangga penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.