INFOTEMANGGUNG.COM - Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:
a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!
b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!
Soal
Baca Juga: Pada Tahun 2022 Koperasi ITS Mandala Mampu Menjual Barangnya Sebesar 20.000 Unit yang Laku Dijual
Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:
a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!
b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!
Pembahasan Jawaban