8. Mengecek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
9. Setelah proses registrasi berhasil, kembali ke layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
10. Mengklik menu “Daftar Usulan”.
11. Memasukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
12. Memilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
13. Verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan, dilakukan oleh Kemensos.
14. Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.
Baca Juga: Contoh Pakta Integritas yang Digunakan untuk Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023
Bagi orang tua atau wali murid apabila sudah terdaftar di DTKS, maka dapat mendaftar jalur afirmasi sesuai ketentuan PPDB 2023 di masing-masing wilayah.