INFOTEMANGGUNG.COM - Operator PPDB Jateng dan daerah lainnya menerapkan salah satu syarat PPDB yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk
para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang siap mendaftar lewat jalur afirmasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Surat DTKS untuk PPDB 2023 dibutuhkan, Apakah DTKS itu? Mengapa DTKS penting bagi jalur afirmasi PPDB 2023.
Permintaan pembuatan DTKS di beberapa wilayah meningkat. Apakah DTKS itu? Mengapa DTKS penting bagi jalur afirmasi di PPDB 2023?
Orang tua murid perlu tahu jalur afirmasi PPDB 2023 bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat di semua wilayah ini dibuka untuk CPDB yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Sehubungan denga surat DTKS untuk PPDB 2023, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi, yakni sebesar 50 persen. Jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen, lalu kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Untuk mendaftar jalur ini, calon siswa harus terdaftar di DTKS, bisa lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apakah DTKS itu? DTKS adalah pusat data induk milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengapa DTKS Penting bagi Jalur Afirmasi PPDB 2023? DTKS berisi data penting untuk masyarakat yang membuka data untuk masuk ke dalam kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, kemudian juga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Jika calon siswa memang benar tidak mampu dan layak mendaftar jalur afirmasi pada PPDB 2023, syarat utamanya adalah terdaftar di DTKS.