INFOTEMANGGUNG.COM - Usai lapor diri PPDB Jakarta 2023, selanjutnya Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa lakukan langkah-langkah berikut ini.
Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2023, untuk jenjang SMA yang melalui jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non-akademik dan jalur Penyandang Disabilitas telah diumumkan pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
Dengan adanya pengumuman hasil penerimaan tersebut, langkah selanjutnya bagi CPDB yang dinyatakan lolos PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA, wajib melakukan Lapor Diri secara online di laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Tahapan Lapor Diri ini, biasa dikenal juga dengan istilah Daftar Ulang. Salah satu proses yang wajib dilakuan CPDB, setelah dinyatakan lulus pada PPDB Jakarta 2023 tahap awal ini.
Baca Juga: Cara Download Pakta Integritas PPDB JATENG 2023
Jika CPDB tidak melakukan proses lapor diri atau daftar ulang, maka CPDB tersebut akan dinyatakan telah mengundurkan diri dari proses PPDB Jakarta 2023.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan, tetapi tidak lapor diri dan dinyatakan mengundurkan diri dari proses PPDB Jakarta 2023 tahap awal ini, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan akan masuk ke dalam kuota PPDB 2023 Jakarta tahap kedua.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri dari proses PPDB, maka juga tidak dapat mengikuti proses PPDB melalui jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan juga akan masuk ke dalam kuota PPDB 2023 Jakarta tahap kedua.