PPDB SMA, SMK JabarJawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya

- 12 Juni 2023, 14:59 WIB
PPDB SMA Jabar Jawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya
PPDB SMA Jabar Jawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya /ppdb.jabarprov.go.id/

f. Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19;

g. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama tiga tahun, dengan ketentuan:
1) diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota. Perpindahan antar kecamatan hanya berlaku jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) kilometer;

h. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru;

i. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Bogor SD dan SMP Tahap II, Ayo Siap-Siap untuk Mendaftar!

j. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera atau surat keterangan dari BPJS yang menjelaskan KIS yang bersangkutan tidak berbayar; atau

k. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat memberikan informasi ketidakmampuannya dengan mencentang pada aplikasi PPDB sebagai penerima bantuan, yang akan diverifikasi panitia PPDB sekolah tujuan berdasarkan data base Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) ;

l. Jika warga masyarakat tidak mampu tidak memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan, tidak terdaftar pada DTKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan, atau melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan sebagai ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di kelurahan;

m. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan;

n. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: PPDB Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah