TERBARU! Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023

- 10 April 2023, 20:02 WIB
Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023
Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023 /prestasiglobal.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024. Bagi siswa dan orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anaknya, informasi terkait PPDB 2023 sangatlah penting.

Pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan ini mengatur persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Seperti pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, PPDB 2023 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA mempunyai beberapa jalur pendaftaran yang dapat diikuti, yaitu: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Prestasi.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Dilakukan di Daerah ini, Ayo Dicek

Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 juga telah menetapkan syarat minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang harus dipenuhi saat akan mendaftar PPDB 2023.

1. Untuk dapat menjadi peserta didik baru di TK, ada persyaratan usia yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

2. Syarat usia untuk dapat menjadi peserta didik baru di SD adalah:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x