INFOTEMANGGUNG.COM - Telah diedarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Permendikbud PPDB tahun ajaran 2023/2024.
PPDB, singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, merupakan sistem penerimaan murid baru yang dilakukan setiap tahunnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
Seluruh pelajar yang akan naik tingkat masa sekolahnya, wajib mengikuti sistem PPDB ini untuk memasuki sekolah yang dituju.
Biasanya, sistem ini memiliki peraturan yang berbeda setiap tahunnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan.
Namun, dinyatakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini masih merujuk kepada sistem PPDB tahun 2021, menurut Surat Edaran Kemdikbud Ristek Tentang Pelaksanaan PPDB 2023/2024 yang dipublikasikan pada 7 Maret 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa PPDB kali ini dilaksanakan dengan metode daring. Namun jika tidak tersedia fasilitas untuk melaksanakan PPDB daring tersebut, maka PPDB 2023/2024 ini dapat juga dilakukan dengan sistem luring (luar jaringan), dengan syarat harus mempersiapkan dokumen persyaratan serta menerapkan protokol kesehatan.