PPDB SMA, SMK JabarJawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya

- 12 Juni 2023, 14:59 WIB
PPDB SMA Jabar Jawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya
PPDB SMA Jabar Jawa Barat 2023 Tahap 2 akan Segera Dibuka, Cek Persiapannya /ppdb.jabarprov.go.id/

Baca Juga: Tips Seleksi Bakat Skolastik LPDP, Pejuang LPDP Wajib Baca Agar Lolos!

f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Selain mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat administrasi secara umum, ada juga beberapa dokumen administrasi tambahan, yang perlu dipersiapkan sesuai dengan kondisi keluarga ataupun orangtua dari calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jabar 2023

a. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu (Satgas
Covid19), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);

b. Bagi Calon Peserta Didik yang menumpang famili lain, telah
berdomisili paling singkat satu tahun, memenuhi ketentuan :
1) kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
2) berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
3) dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor ;
4) ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

5) bagi Calon peserta didik yang menumpang pada keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

c. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan kelas industri, dan nilai rapor umum (SMK);

d. Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

e. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: PPDB Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah