Penting untuk membedakan antara supremasi hukum dengan absolutism hukum. Absolutisme hukum adalah kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya, hukum tidak ditempatkan secara benar sesuai fungsinya.
Penyelenggara negara yang memiliki kuasa bisa bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, sebagaimana yang terjadi pada negara dengan pemimpin seorang diktator.
Supremasi hukum memberi jaminan keamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakatnya. Tidak ada yang bisa mengendalikan hukum. Itulah praktik supremasi hukum yang sebenarnya dan perlu diterapkan dengan baik.
Baca Juga: Konferensi Hukum Laut Internasional III Diselenggarakan pada Tahun, Ini Jawabannya
Demikian ulasan mengenai alternatif jawaban dan pemaparan sebuah tatanan yang didalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa.
Perlu diingat bahwa jawaban dalam ulasan ini bersifat alternatif, sehingga kebenarannya tidak dijamin 100 persen. Siswa bisa mengeksplorasi sumber utama yang dijadikan pedoman.***
Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun. Pembaca disarankan untuk melakukan eksplorasi referensi sebanyak-banyaknya.