B.) Absolutisme hukum
C.) Perlindungan dan penegakan hukum
D.) Supremasi hukum
E.) Kemutlakan hukum
Alternatif Jawaban
Jawaban yang tepat untuk mengisi pertanyaan di atas adalah opsi D.) Supremasi hukum.
Pembahasan
Supremasi hukum didefinisikan sebagai upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi paling tinggi.
Dengan penempatan hukum ini, maka hukum dapat melindungi seluruh masyarakat tanpa ada gangguan atau intervensi oleh dan dari pihak manapun. Bahkan oleh penyelenggara negara sekalipun.
Baca Juga: Konferensi Hukum Laut Internasional III Diselenggarakn oleh PBB pada, Jawabannya
Berdasarkan definisi tersebut, maka supremasi hukum adalah opsi yang tepat untuk menyelesaikan pertanyaan yang tertera di atas. Hal yang perlu digarisbawahi adalah hukum harus ditempatkan di posisi tertinggi guna melindungi seluruh masyarakat.
Sebab, seluruh warga negara atau masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada yang diperlakukan istimewa atau didiskriminasi. Penyelenggara negara pun tidak boleh mengintervensi hukum.