e. 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
Jawaban : C. Penjelasannya ada pada UU No. 7 tahun 2017 Pasal 298 ayat (4).
4. Gakkumdu adalah akronim dari:
a. Penegakan Hukum Pemilu Terpadu
b. Penegakan Hukum Pidana Pemilu
c. Sentra Penegakan Hukum Pidana Pemilu Terpadu
d. Penegakan Hukum Terpadu
e. Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Jawaban : E. Penjelasannya adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Baca Juga: KPU Jatim Menjamin Tes Tulis Calon PPK Berbasis CAT Lancar, Rochani: Semuanya Berjalan Baik