b. Masa tenang adalah waktu untuk melakukan penertiban atribut kampanye, yaitu 3 hari sebelum masa tenang
c. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu
d. Masa tenang adalah masa untuk melakukan jajak pendapat dan survey dan tidak boleh melakukan aktifitas kampanye rapat umum
e. Masa tenang adalah waktu yang dilarang untuk melakukan semua aktifitas penyelenggaraan pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara pemilu
Jawaban : C. Penjelasannya adalah dengan membaca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 1 point/nomor 36
3. Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat:
a. 3 (tiga) hari sebelum masa tenang
b. 1 (satu) hari sebelum masa tenang
c. 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
d. 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara