Untuk pembatasan usia pensiun pada PPPK berdasarkan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut sebagaimana isinya adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pemerintahan, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional ahli muda.
Adapun lainnya adalah 60 tahun untuk pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi serta 65 tahun untuk yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Demikian dapat diketahui bebagai macam maksud dari PPPK dan PNS apa bedanya saja. Dengan pengertian, alur seleksi sampai batasan umur yang telah ditetapkan.***