Jadi perbedaan yang dapat diambil dari pengertiannya adalah dari tahapan waktu yang telah ditetapkan dan terdapat perbedaan pada proses pengangkatan warga negara yang bersangkutan.
Persyaratan Yang Diperlukan
Untuk batas usia menjadi PNS dengan minimal paling muda adalah 18 tahun dengan maksimal batas umur yang diperbolehkan sampai dengan 35 tahun.
Sedangkan untuk PPPK sendiri memiliki minimal batas usia dengan paling muda adalah 20 tahun dengan batas maksimal usia yang ditetapkan bergantung pada jabatan yang akan dijalankan yaitu satu tahun sebelum masa jabatan tersebut.
Alur Penyeleksian
Untuk tahapan penyeleksian PNS dilakukan dengan tiga jenis seleksi, yaitu seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Dasar dan seleksi Kompetensi Bidang.
Baca Juga: Contoh Soal PPPK dan Pembahasannya, Siapkan Diri Sebaik-baiknya
Sedangkan pada PPPK memiliki dua tahapan seleksi yang diikuti, yaitu seleksi Administrasi dan seleksi Kompetensi yang berupa manajerial, teknis dan sosial kultural.
Perbedaan PPPK dan PNS
Untuk kedudukan terdapat perbedaan dimana PNS dapat menduduki semua jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
Pada pembatasan usia maksimum untuk pensiun pada PNS diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN.
Pembatasan tersebut adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi serta yang sesuai dengan kententuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.