Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan

- 17 September 2022, 15:37 WIB
Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan
Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan /Tangkap layar youtube/osman oegi

INFOTEMANGGUNG.COM - Walaupun tenaga honorer diberi kesempatan menjadi pegawai negeri lewat program PPPK ternyata statusnya tetap dibedakan dengan ASN. Bahkan ada perbedaan seragam PNS dan PPPK.

Status kerja antara PNS atau ASN dan PPPK tetap dibedakan. Jika ASN statusnya adalah pegawai tetap, durasi kerja PPPK menurut kontrak sesuai waktu yang dibutuhkan. Waktu  kerja yang paling singkat ialah satu tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Selain status ternyata ada perbedaan seragam PNS dan PPPK. Hal ini diatur pada Peraturan Mendagri RI no. 11 tahun 2020 tentang baju dinas ASN pada lingkungan Pemda dan Kemendagri.

Baca Juga: Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022

Soal penggunaan pakaian atau atribut dinas, PPPK merasa dibedakan oleh Pemerintah Daerah karena mereka mesti memakai seragam putih hitam seperti honorer dan dilarang memakai seragam dinas baju keki seperti Pemda.

Ada perbedaan seragam PNS dan PPPK sangat mereka rasakan saat upacara karena menarik perhatian pelajar yang diharuskan mengenakan seragam yang sama.

Ini membuat Guru PPPK merasa tidak enak karena masih berseragam putih hitam seperti honorer sedangkan ASN memakai seragam Korpri. Haria Wibisana, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengemukakan pendapatnya PPPK patut diperlakukan sama seperti ASN.

Baca Juga: Dari 40.000 Kuota Berapa Jatah PPG Daljab 2022 Gelombang II?

Itu karena PPPK juga merupakan anggota Korpri. Dengan alasan ini PPPK seharusnya boleh memakai seragam anggota Korpri pada setiap upacara. 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x