Kuota Formasi PPPK 2022 Guru Seluruh Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini!

- 17 September 2022, 15:08 WIB
Kuota Formasi PPPK 2022 Guru Seluruh Indonesia
Kuota Formasi PPPK 2022 Guru Seluruh Indonesia /Pixabay/PhotoMIX-Company

INFOTEMANGGUNG.COM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan guru. Berikut adalah kuota formasi PPPK 2022 untuk posisi guru di seluruh Indonesia.

Total kuotanya ada lebih dari 400.000 tapi akan memprioritaskan sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 namun belum mendapatkan formasi. Juga yang sudah mengabdi sebagai guru honorer selama lebih dari 3 tahun.

Untuk PPPK Guru 2022, kuota formasi terbanyak diterima oleh 7 propinsi, seperti yang disebutkan berikut:

Baca Juga: Contoh Soal PPPK dan Pembahasannya, Siapkan Diri Sebaik-baiknya

  • Jawa Barat = 143.159 formasi.
  • Jawa Timur = 78.920
  • Jawa Tengah = 69.794 formasi.
  • Sumatera Utara = 59.223 formasi.
  • Riau = 33.069 formasi
  • Kalimantan Barat = 31.352 formasi.
  • Sulawesi Selatan = 28.613 formasi.

Sisanya akan tersebar ke seluruh Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing. Yaitu:

  • Sulawesi Selatan = 28.613 formasi.
  • Lampung = 24.399 formasi.
  • Jambi = 22.958 formasi.
  • Sumatera Barat = 22.571 formasi.
  • Banten = 21.199 formasi.
  • Sumatera Selatan = 20.459 formasi.
  • Nusa Tenggara Timur = 20.392 formasi.
  • Nusa Tenggara Barat = 14.985 formasi.
  • Kalimantan Tengah = 14.588 formasi.
  • Kalimantan Timur = 14.434 formasi.
  • Bali = 13.444 formasi.
  • Sulawesi Tenggara = 12.823 formasi.
  • Kalimantan Selatan = 11.937 formasi.
  • Sulawesi Tengah = 11.856 formasi.
  • Aceh = 10.629 formasi.
  • Papua = 10.053 formasi.
  • Bengkulu = 9.321 formasi.
  • Sulawesi Utara = 8.588 formasi.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta = 7.257 formasi.
  • Sulawesi Barat = 6.166 formasi.
  • Bangka Belitung = 5.620 formasi.
  • Maluku = 5.583 formasi.
  • Maluku Utara = 3.883 formasi.
  • Gorontalo = 3.453 formasi.
  • Kalimantan Utara = 3.309 formasi.
  • Papua Barat = 2.254 formasi.

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

Secara keseluruhan, untuk kuota formasi PPPK 2022 untuk guru terbagi menjadi:

  • Guru Pusat sebanyak 93.554 formasi.
  • Guru Daerah sebanyak 758.018 formasi.
  • Dosen (Kementerian Pendidikan Kebudayaan / Kementerian Agama) sebanyak 45.000 formasi.

Para peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK harus bisa lulus dari ambang batas yang ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 1127 dan 1128 Tahun 2021, ambang batas PPPK Guru adalah:

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Lalu seleksi kompetensi manajerial.
  • Kemudian seleksi kompetensi sosiokultural.
  • Wawancara.

Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2022 rencananya akan dibuka mulai minggu ke-3 dan ke-4 bulan September 2022 ini. Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @pppk_indonesia. Untuk mendaftar bisa langsung ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x