Jarang Diketahui Maksud dari PPPK Dan PNS Apa Bedanya?

- 17 September 2022, 17:25 WIB
Jarang Diketahui Maksud dari PPPK Dan PNS Apa Bedanya?
Jarang Diketahui Maksud dari PPPK Dan PNS Apa Bedanya? /Pixabay/kreatikar

INFOTEMANGGUNG.COM - Halo Sobat Quena, apakah sudah mengetahui kabar terbaru mengenai tentang PPPK dan PNS untuk tahun 2023 mendatang? Tentunya kabar tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

Jika sudah menjadi PPPK dan PNS tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi seorang individu. Karena banyak manfaat yang dapat diperoleh dan dijamin oleh negara.

Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan PPPK dan PNS apa bedanya?

Baca Juga: Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan

Untuk itu, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari kedua istilah tersebut baru membahas apa saja perbedaan yang ada.

Pengertian

Yang dimaksud dengan PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan warga negara Indonesia yang melaksanakan tugas dari pemerintah dengan jangka waktu tertentu yang telah memenuhi persyaratannya.

Warga negara tersebut telah melalui serangkaian tes yang diujikan secara bertahap dan telah diterima dengan membuat suatu perjanjian terkait.

Baca Juga: Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022

Sementara yang dimaksud dengan PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil yaitu warga negara Indonesia yang telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Aparatur Sipil Negara Tetap.

Jadi perbedaan yang dapat diambil dari pengertiannya adalah dari tahapan waktu yang telah ditetapkan dan terdapat perbedaan pada proses pengangkatan warga negara yang bersangkutan.

Persyaratan Yang Diperlukan

Untuk batas usia menjadi PNS dengan minimal paling muda adalah 18 tahun dengan maksimal batas umur yang diperbolehkan sampai dengan 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK sendiri memiliki minimal batas usia dengan paling muda adalah 20 tahun dengan batas maksimal usia yang ditetapkan bergantung pada jabatan yang akan dijalankan yaitu satu tahun sebelum masa jabatan tersebut.

Alur Penyeleksian

Untuk tahapan penyeleksian PNS dilakukan dengan tiga jenis seleksi, yaitu seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Dasar dan seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK dan Pembahasannya, Siapkan Diri Sebaik-baiknya

Sedangkan pada PPPK memiliki dua tahapan seleksi yang diikuti, yaitu seleksi Administrasi dan seleksi Kompetensi yang berupa manajerial, teknis dan sosial kultural.

Perbedaan PPPK dan PNS

Untuk kedudukan terdapat perbedaan dimana PNS dapat menduduki semua jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Pada pembatasan usia maksimum untuk pensiun pada PNS diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pembatasan tersebut adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi serta yang sesuai dengan kententuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

Untuk pembatasan usia pensiun pada PPPK berdasarkan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut sebagaimana isinya adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pemerintahan, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional ahli muda.

Adapun lainnya adalah 60 tahun untuk pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi serta 65 tahun untuk yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Demikian dapat diketahui bebagai macam maksud dari PPPK dan PNS apa bedanya saja. Dengan pengertian, alur seleksi sampai batasan umur yang telah ditetapkan.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah