Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK, Simak Informasi Terbaru Beserta Ketentuannya!

16 Mei 2023, 11:49 WIB
Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK, Simak Informasi Terbaru Beserta Ketentuannya! /pexels.com/ Antoni Shkraba/

INFOTEMANGGUNG.COM – Tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK merupakan salah satu persyaratan dalam administrasi yang akan diajukan sebagai berkas peserta yang lulus dalam seleksi.

Ketika dinyatakan lulus, CPNS maupun PPPK diminta untuk melengkapi pemberkasan yang nantinya akan menjadi bahan penilaian, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag! 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah Dibuka Sampai 30 April 2023

Biasanya para peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan tenggang waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang.

Lalu, bagaimana caranya untuk melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK? Simak informasi terbaru beserta persyaratan di bawah ini!

Informasi dan Ketentuan Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani PPPK Terbaru

Mengumpulkan berkas yang menyatakan bahwa peserta lulus seleksi CPNS dan PPPK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani merupakan hal yang wajib.

Sebab melalui surat keterangan tersebut dapat dipastikan bahwa peserta yang nantinya akan bergabung didalam pemerintah merupakan orang yang sehat dan bisa melakukan tugasnya dengan benar.

Baca Juga: PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, Wajib Waspada

Lokasi Melakukan Tes Kesehatan PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK yang disediakan oleh rumah sakit umum daerah, rumah sakit umum provinsi maupun rumah sakit instansi resmi yang menyediakan layanan tes kesehatan.

Selain itu, peserta calon PPPK juga bisa melakukan tes di puskesmas dan klinik kesehatan yang memang menyediakan layanan medical check up secara resmi dan diakui.

Syarat Melakukan Tes Kesehatan PPPK

Ketika akan melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan seperti:

  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  • Membawa alat tulis seperti pena dan tipe X.
  • Mengikuti seluruh rangkaian tes kesehatan hingga selesai.
  • Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan fit.

Hal yang paling penting dalam melakukan tes kesehatan adalah tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, dengan kata lain calon PPPK diwajibkan untuk datang ke lokasi tes.

Biaya Melakukan Tes Kesehatan PPPK

Ketika akan melaksanakan tes kesehatan yang akan digunakan sebagai salah satu pemberkasan dalam PPPK, ada besaran biaya yang harus dipersiapkan.

Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK sangat beragam tergantung dari fasilitas dan pelayanan kesehatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tahun 2023 akan diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes? Cek Fakta Lengkap Berikut!

Kisaran biaya yang akan dikeluarkan yakni sebesar Rp450.000 – Rp900.000 dalam satu kali melakukan pemeriksaan. Maka dari itu pastikan peserta dalam kondisi yang mendukung ketika akan melakukan tes.

Berikut telah dijelaskan informasi dan ketentuan terbaru mengenai tes kesehatan jasmani dan rohani PPPK yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Pastikan tidak ketinggalan informasi agar pemberkasan sesuai dengan seharusnya ya.***

 

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler