Proses Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Rampung dan Siap Diumumkan serta Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi

- 12 April 2023, 15:00 WIB
Proses Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Rampung dan Siap Diumumkan serta Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi  Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022
Proses Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Rampung dan Siap Diumumkan serta Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 /Dok. BKN/

INFOTEMANGGUNG.COM - Akhirnya proses pasca sanggah PPPK Guru 2022 rampung dan siap diumumkan. Ikuti juga berita penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022.

 

Setelah diundurkan proses pasca sanggah PPPK Guru 2022 rampung dan siap diumumkan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani memastikan proses pasca-sanggah seleksi PPPK guru 2022 sudah rampung.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Dilakukan di Daerah ini, Ayo Dicek

Setelah menyimak proses pasca sanggah PPPK Guru 2022 selesai dan siap diumumkan, ikuti juga Surat Edaran BKN mengenai penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022 tersebut bernomor 3819/B -KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 April 2023.

Proses pasca sanggah PPPK Guru 2022 rampung dan siap diumumkan oleh  Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Dirjen Nunuk Suryani seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari website BKN.

Secara khusus, Dirjen Nunuk memberi apresiasi kepada Panselnas CASN 2022 serta para pemangku kepentingan lainnya yang sudah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022 mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.

Upaya ini amat penting guna mewujudkan program 1 juta guru seperti yang dicanangkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x