PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, Wajib Waspada

- 18 April 2023, 11:33 WIB
PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB,
PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, /naikpangkat.com/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman guru honorer lolos PPPK akan dilakukan tanggal 14 April. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada 16 April 2023.

 

Data dari pengumuman tersebut bersifat final dan mutlak dari BKN. Lolos atau tidaknya bisa dilihat langsung saat pengumuman dilakukan. Jadi peserta harus teliti untuk melihat informasi yang didapatkan tersebut.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam, Tidak Jadi PNS! Bagaimana Nasibnya?

Meski nantinya pada tanggal 14 didapat hasil lolos, namun peserta tetap harus waspada dengan kemungkinan lain. Hal ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang memungkinkan penerimaan peserta dibatalkan.

Apalagi posisi yang dibutuhkan ketat dengan sisi kompetitif tinggi. Menurut data, posisi yang dibutuhkan tahun ini lebih dari 600 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Nunuk Suryani, selaku Dirjen GTK Kemendikbud Ristek.

"Tahun 2023 ini, kami sudah menghitung kembali guru ASN P3K sejumlah 601.286," ungkap Nunuk.

Karena kebutuhan akan posisi sangat kompetitif, maka peluang ini tidak bisa disepelekan. Namun tetap saja ada beberapa hal yang kemudian dijadikan dasar pembatalan posisi yang kemudian bisa mengancam peserta.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x