Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja

- 14 Februari 2024, 08:58 WIB
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja /Pexels.com / Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS, yuk simak pembahasannya.

Kali ini kita akan membahas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Yuk teman-teman simak pembahasan 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Yuk Lihat Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara untuk Petugas

Saat ini Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi lima tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.

Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Nah, salah satu petugas yang bertugas untuk pemungutan suara ini adalah KPPS.

Di artikel ini, kita akan mengulas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Hm, kira-kira apa yah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Yuk langsung saja simak 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

1. Salinan DPT

DPT atau Daftar Pemilih tetap merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.

Salinan DPT ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan oleh KPPS.

2. Salinan DPTb

Yang kedua adalah salinan DPTb.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan ini tertuang pada aturan Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

3. Model C.HASIL-PPWP

Model C.HASIL-PPWP merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

4. Model C.HASIL-DPR

Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPR.

Sertifikat ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan KPPS.

5. Model C.HASIL-DPD

Model C.HASIL-DPD merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPD

6. Model C.HASIL-DPRD-PROV

Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPRD Provinsi.

7. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA

Formulir C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA ini menjadi salah satu hal yang penting untuk disampaikan KPPS.

Hal ini tentu sesuai dengan aturan Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2003.

Baca Juga: Daftar TPS Tempat Anies-Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Nyoblos, Yuk Lihat Dimana Tempatnya

Jadi, itulah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah