5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing

- 13 Februari 2024, 14:07 WIB
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing /tangkapan layar @youtube KPU Tulungagung/

5. KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan rangkaian pemungutan suara disetiap TPS.

KPPS atau yang biasa dikenal dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki peran penting bagi terlaksananya pemilu 2024.

KPPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut membantu mensukseskan pemilu mendatang.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024 Mudah Diingat dan Dihafalkan

Jadi, itulah 5 pihak yang berada di dalam TPS Pemilu 2024 yang perlu teman-teman ketahui.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah