Hah, emangnya siapa saja sih 5 pihak yang berada di TPS tersebut.
Untuk teman-teman yang penasaran, langsung saja yuk simak pembahasan berikut ini.
1. Pemilih
Pemilih merupakan seseorang yang sudah memiliki hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, pemilih ini berhak untuk memilih pasangan calon atau calon tertentu sesuai dengan hati nuraninya.
2. Petugas Ketertiban TPS
Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
Petugas Ketertiban TPS ini juga menjadi salah satu pihak yang bertugas di dalam TPS nanti.
3. PTPS
PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) merupakan ujung tombak yang mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
PTPS ini nantinya akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
4. Saksi
Saksi Pemilu merupakan seseorang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye untuk mengawasi suara partai politik atau pasangan calon.
Nantinya, saksi ini akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi suara yang masuk.