5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing

- 13 Februari 2024, 14:07 WIB
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing /tangkapan layar @youtube KPU Tulungagung/

Hah, emangnya siapa saja sih 5 pihak yang berada di TPS tersebut.

Untuk teman-teman yang penasaran, langsung saja yuk simak pembahasan berikut ini.

1. Pemilih

Pemilih merupakan seseorang yang sudah memiliki hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, pemilih ini berhak untuk memilih pasangan calon atau calon tertentu sesuai dengan hati nuraninya.

2. Petugas Ketertiban TPS

Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.

Petugas Ketertiban TPS ini juga menjadi salah satu pihak yang bertugas di dalam TPS nanti.

3. PTPS

PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) merupakan ujung tombak yang mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

PTPS ini nantinya akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

4. Saksi

Saksi Pemilu merupakan seseorang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye untuk mengawasi suara partai politik atau pasangan calon.

Nantinya, saksi ini akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi suara yang masuk.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah