5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing

- 13 Februari 2024, 14:07 WIB
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing
5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing /tangkapan layar @youtube KPU Tulungagung/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah 5 pihak yang berada di dalam TPS Pemilu 2024, lihat siapa saja dan ketahui tugasnya masing-masing.

Kali ini kita akan membahas 5 pihak yang berada di dalam TPS Pemilu 2024.

Yuk teman-teman simak siapa saja sih 5 pihak yang berada di dalam TPS Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: JANGAN DIANGGAP REMEH Inilah Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

Pesta akbar demokrasi Indonesia akan kembali digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pesta lima tahunan ini sangat ditunggu dan dinanti oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, masyarakat akan kembali memilih presiden dan wakil rakyat yang akan menjadi penyerap aspirasi.

Di Pemilu 2024, masyarakat akan memilih lima surat suara, diantaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Nah, teman-teman sudah tahu belum bahwa dalam Pemungutan suara nanti aka nada 5 pihak yang berada di dalam TPS.

Hah, emangnya siapa saja sih 5 pihak yang berada di TPS tersebut.

Untuk teman-teman yang penasaran, langsung saja yuk simak pembahasan berikut ini.

1. Pemilih

Pemilih merupakan seseorang yang sudah memiliki hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, pemilih ini berhak untuk memilih pasangan calon atau calon tertentu sesuai dengan hati nuraninya.

2. Petugas Ketertiban TPS

Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.

Petugas Ketertiban TPS ini juga menjadi salah satu pihak yang bertugas di dalam TPS nanti.

3. PTPS

PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) merupakan ujung tombak yang mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

PTPS ini nantinya akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

4. Saksi

Saksi Pemilu merupakan seseorang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye untuk mengawasi suara partai politik atau pasangan calon.

Nantinya, saksi ini akan bertugas di dalam TPS untuk mengawasi suara yang masuk.

5. KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan rangkaian pemungutan suara disetiap TPS.

KPPS atau yang biasa dikenal dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki peran penting bagi terlaksananya pemilu 2024.

KPPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut membantu mensukseskan pemilu mendatang.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024 Mudah Diingat dan Dihafalkan

Jadi, itulah 5 pihak yang berada di dalam TPS Pemilu 2024 yang perlu teman-teman ketahui.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah