2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM D: Rp 30.000
Demikian info perpanjangan SIM secara online beserta biaya yang harus dipersiapkan. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat melakukan perpanjangan SIM makin meningkat dengan adanya kemudahan ini.
Ingat, saat ini sudah tidak berlaku lagi denda keterlambatan, mengutip info dari laman jadwalsimkeliling.info, apabila perpanjangan SIM tidak dilakukan sebelum waktu berlakunya SIM habis, pemilik SIM diharuskan untuk membuat SIM baru dari awal.***