13. Masukan nomor rekening Anda.
14. Pilih metode pengiriman.
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
16. Selesaikan pembayaran.
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Peraturan Kapolri dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM terdapat salah satu aturan mengenai penandaan atau penggolongan SIM.
Hal ini selain mempengaruhi jenis SIM sesuai dengan kubikasi kendaraan, nantinya juga akan mempengaruhi nominal biaya perpanjangan atau pengadaan SIM pengguna.
Setelah mengetahui tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online di atas, berikut ini adalah info terkait tarif perpanjangan SIM.
1. SIM A: Rp80.000