INFOTEMANGGUNG.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah dipermudah. Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan masa periode 5 tahun. Setelah 5 tahun masa berlaku SIM akan berakhir dan pemiliknya diharuskan untuk melakukan perpanjangan masa aktifnya kembali.
Dahulu perpanjangan SIM mengharuskan masyarakat untuk datang ke Satpas tempat pelayanan atau mendatangi SAMSAT wilayah sesuai dengan tempat tinggal pemohon, namun saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan melakukan perpanjangan SIM secara online. Simak cara dan biaya perpanjangan SIM online terbaru di tahun 2023.
Baca Juga: Ternyata Ini Tiga Penyebab Kualitas Udara Kian Buruk di Jakarta, Poin Kedua Banyak Dijumpai
Dilansir oleh akun resmi Kominfo DIY @kominfodiy, langkah-langkah perpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
3. Setelah mendapatkan OTP masukan kode OTP.