SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar? Penuhi Saja Persyaratan

- 6 Juni 2023, 08:32 WIB
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar /smkmucirebon.sch.id/

Baca Juga: Daftar Besar Gaji Pokok Pensiunan PNS Lengkap, Siap Ditransfer Taspen Tiap Bulan, Nominalnya Bikin Melayang

Jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, adalah sebagai berikut:

1. Dokter

2. Dokter gigi

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

Selamat untuk kalian yang memiliki profesi ini, berusia lebih dari 35 tahun namum kurang dari 40 tahun dan berkeinginan mendaftar sebagai PNS.

Dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk enam jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi di atas.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Keppres Nomor 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x