Jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, adalah sebagai berikut:
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa
Selamat untuk kalian yang memiliki profesi ini, berusia lebih dari 35 tahun namum kurang dari 40 tahun dan berkeinginan mendaftar sebagai PNS.
Dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk enam jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi di atas.