SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar? Penuhi Saja Persyaratan

- 6 Juni 2023, 08:32 WIB
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar /smkmucirebon.sch.id/

2. Pelamar CPNS tidak pernah mengalami pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasakan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Pelamar CPNS sebelum ini tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena permintaan diri sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pada saat mendaftar, pelamar CPNS tidak sedang memiliki status sebagai PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.

5. Pelamar CPNS tidak boleh ikut menjadi anggota/pengurus partai politik tertentu dan atau sedang terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: Ini Sistem Marketplace Gagasan Nadiem Makarim Untuk Rekrut 1 Juta PPPK Guru, Simak Penjelasan Lengkap, Penting

6. Pelamar CPNS memenui persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan masing-masing yang akan didaftar.

7. Pelamar CPNS wajib berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang didaftar.

8. Pelamar CPNS wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan yang diambil instansi pemerintahan.

9. Pelamar CPNS memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berdasar PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 35 tahun, kecuali pada jabatan tertentu sesuai yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi Widodo.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Keppres Nomor 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x