SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar? Penuhi Saja Persyaratan

- 6 Juni 2023, 08:32 WIB
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar /smkmucirebon.sch.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sebelum ini, seorang Warga negara Indonesia sudah tidak memiliki harapan untuk menjadi PNS bila umurnya telah melebihi 35 tahun. Namun ada kabar baik yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), batas umur calon PNS jabatan ini 40 tahun. Ayo dicek apakah jabatan itu dan mungkin kamu masih bisa ikut mendaftar.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, Presiden Jokowi resmi mengesahkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019. Dalam Keppres itu dinyatakan batas umur  calon PNS jabatan tertentu adalah 40 tahun.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Teknis dan Dosen 2022 sudah Dirilis Kemenhan, Cek di Sini Inform

Keppres Nomor 17 Tahun 2019 menyatakan bahwa pemerintah RI membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS.

Benar pada bulan Juni ini, Presiden Jokowi Widodo Mengeluarkan Keppres paling baru bahwa kini batas maksimal usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun.

Sebelum ini batas umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pada pembukaan CPNS 2023 yang akan datang telah disepakati persyaratan umur maksimal telah resmi diubah.

Menurut peraturan yang berlaku, detail persyaratan pelamar CPNS adalah:

1. Usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun pada saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Keppres Nomor 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x