Ini Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Hak-Hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

- 25 Januari 2023, 21:29 WIB
Ini Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Hak-Hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Ini Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Hak-Hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Keupok Aceh 2003.

Baca Juga: Bagaimana Gambaran Gaji dan Jaminan Kesejahteraan Dosen di Indonesia?

Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Jokowi dan pemerintah adalah mengumpulkan beberapa menteri terkait.

Namun, terlepas dari hal tersebut stigma pada korban dan keluarga korban sebaiknya dihilangkan terlebih dahulu. Setelah itu, trauma yang dirasakan oleh korban dapat dipulihkan dengan tetap menyertakan pemenuhan hak-hak dasar layanan publik yang sama.

Mahfud MD menyampaikan hal yang sama bahwa penyelesaian kasus HAM Berat tetap akan dilakukan secara yuridis. 

Meskipun pada awalnya dinyatakan akan diselesaikan secara non-yudisial, bukan berarti proses yudisial akan hilang. Keduanya akan tetap berjalan.

Langkah yang diambil juga dilakukan demi pemulihan luka anak bangsa dan memperkuat kerukunan nasional dalam NKRI.

Akan tetapi, langkah yang akan dilakukan Jokowi dan jajarannya tidak lepas dari pro dan kontra.

Beberapa ahli mengatakan bahwa penyelesaian kasus HAM Bear ini harus difokuskan secara yuridis karena cara ini penting untuk korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang pantas untuk didapatkan.

Baca Juga: Mengapa Warna-Warna Ini Tidak Ada pada Pelangi? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah