Walaupun Tak Terdaftar BPUM, Pelaku UMKM Punya Peluang Dapatkan BLT 2023, Manfaatkan dengan Baik

- 6 Januari 2023, 09:26 WIB
Walaupun Tak Terdaftar BPUM, Pelaku UMKM Punya Peluang Dapatkan BLT 2023, Manfaatkan dengan Baik
Walaupun Tak Terdaftar BPUM, Pelaku UMKM Punya Peluang Dapatkan BLT 2023, Manfaatkan dengan Baik /Tangkap layar bwi.go.id//

Baca Juga: Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

Akan tetapi bantuan tersebut tidak dapat dicairkan semuanya. Sebanyak Rp3,5 juta hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Sementara sisanya Rp700 ribu dapat dicairkan dalam bentuk uang. Untuk bisa mencairkan dana bantuan senilai Rp700 ribu ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Mengikuti prosedur hingga akhir dan lolos Kartu Prakerja 2023.
  • Telah mengikuti pelatihan hingga selesai.
  • Mendapatkan sertifikat.
  • Telah memberikan rating dan review mengenai pelatihan yang diikuti.
  • Sudah menghubungkan nomor rekening atau e-wallet ke dashboard Kartu Prakerja.
  • Sudah mengisi survei evaluasi terakhir.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Mulai Januari 2023, Siswa SD SMP SMA Bisa Segera Cek Penerima Bansos PKH Di Sini

BLT 2023 sebanyak Rp700 ribu yang diberikan melalui program Kartu Prakerja 2023 ini merupakan insentif pasca pelatihan sebanyak Rp600 ribu dan insentif survei evaluasi sebanyak Rp100 ribu.

Untuk pencairan insentif tersebut tidak dilakukan secara bersamaan atau dicairkan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyesuaikan dengan waktu selesainya pelatihan dan pengisian survei.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp700 ribu, maka dapat mendaftarkan secara online melalui Prakerja. Program ini akan dibuka pada triwulan pertama tahun 2023 yakni pada bulan Januari sampai Maret.

Pemerintah menawarkan program dengan prioritas pelaku UMKM, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan atau berwirausaha, dan pengangguran.

Baca Juga: PBI JK adalah bantuan berupa apa? Simak Informasinya Di Sini

Sementara bagi pelaku UMKM yang berprofesi sebagai pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan BUMD tidak dapat mengikuti program ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah