Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023

- 2 Januari 2023, 10:49 WIB
Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023
Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023 /Tangkap layar ANTARA/

Dijelaskan bahwa tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan dengan pembayaran per tiga bulan. Adapun jadwal TPG 2023 yang akan dicairkan oleh Kemendikbud sebagai tunjangan profesi guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Simak Hal-Hal Penting Pendaftaran PPPK Kemenag Disini

Kemendikbud menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru ini akan dihentikan atau tidak diberikan kepada enam guru sertifikasi dengan beberapa kriteria dengan alasan guru sertifikasi tidak aktif.

Adapun daftar enam guru sertifikasi yang dimaksud tidak mendapatkan tunjangan profesi antara lain:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas pensiun.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Memperoleh tugas belajar.
  • Meninggalkan tugas mengajar tanpa adanya surat tugas dari pejabat yang berwenang atau tidak lagi bertugas sebagai guru maupun pengawas sekolah.

Agar terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, maka guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, guru dilarang merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Demikian informasi terkait enam guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru berdasarkan keputusan dari Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah