CEK DISINI! Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag

- 2 Januari 2023, 09:07 WIB
CEK DISINI! Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag
CEK DISINI! Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag /kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kementerian Agama telah memberikan informasi terkait informasi kriteria guru honorer negeri dan guru tetap swasta dapat ikut PPPK Kemenag.

Informasi tersebut diberikan bersamaan dengan pengumuman dibukanya seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Moderasi Agama Terbaru untuk Tes PPPK Kemenag 2022/2023

Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023. Dalam seleksi tersebut, Kemenag membuka sebanyak 49.549 Formasi yang bisa didaftarkan.

Salah satu tujuan dibukanya pendaftaran PPPK 2022 ini untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang sudah mengabdi sejak lama di Kemenag.

Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Honorer Tetap Swasta

Sesuai dengan pemberitahuan yang ada di surat edaran mengenai informasi kriteria guru honorer negeri dan guru tetap swasta dapat ikut PPPK Kemenag, dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pelamar dengan kategori terlampir menjadi prioritas ke 1 untuk THK-2.
  2. Merupakan Tenaga Pendidik non ASN yang berada di Madrasah Negeri.
  3. Merupakan Tenaga Pendidik Yayasan tetap ataupun honorer di Madrasah Swasta dan sudah melengkapi syarat sertifikasi dan inpassing.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja Guru Agar Lolos Seleksi PPPK 2022

  1. Merupakan Tenaga Pendidik Yayasan tetap ataupun honorer di Madrasah Swasta non sertifikasi dan non inpassing.

Selain informasi kriteria guru honorer negeri dan guru tetap swasta dapat ikut PPPK Kemenag, calon pelamar juga bisa memperoleh informasi mengenai alur pendaftaran PPPK Kemenag.

Alur Pendaftaran PPPK Kemenag Bagi Guru Honorer

Pastikan calon pelamar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id dan melengkapi data-data yang diminta.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x