Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023

- 2 Januari 2023, 10:49 WIB
Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023
Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023 /Tangkap layar ANTARA/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemendikbud telah mengumumkan ada enam guru sertifikasi yang tidak akan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023. Salah satunya disebabkan karena telah memasuki masa pensiun.

Tunjangan profesi masuk ke dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa tunjangan akan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya.

Walaupun demikian, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar dapat memperoleh tunjangan profesi tersebut.

Dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari jendela.kemdikbud.go.id, di tahun 2023 ini Kemendikbud masih tetap akan mencairkan dana tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi dan PPG.

Baca Juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah Merdeka 2023 Diperpanjang, Ayo Buruan Daftar!

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru PNS maupun non-ASN dengan nominal yang berbeda-beda. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS akan memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara untuk non-ASN yang telah sertifikasi namun belum memiliki jabatan fungsional guru, berdasarkan Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 akan memperoleh TPG sebesar Rp1,5 juta.

Adapun bagi guru yang berstatus CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang telah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, akan mendapatkan tunjangan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kebijakan BOSP 2023 Untuk Mewujudkan Pembiayaan Pendidikan yang Inklusif dan Adil

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x