Apalagi, menurut Guspardi seorang eks napi yang ingin menjadi calon legislatif harus berperilaku jujur kepada masyarakat soal masa tahanan yang pernah dijalani.
"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022," ucapnya.
Anggota DPR RI Komisi II itu juga menyampaikan KPU tak perlu berkonsultasi kembali soal putusan MK yang diberikan kepada Komisi II.
KPU hanya cukup masukkan amar putusan MK terbaru tersebut ke dalam PKPU secara utuh tanpa perlu merubah, apalagi menambah-nambahkan.
Syarat Eks Napi Jadi Calon Legislatif
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Leonardo Siahaan, salah satu karyawan swasta, soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Setelah melakukan pengkajian, MK mengabulkan permohonannya soal larangan bagi mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun sejak mereka dibebaskan.
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.***