Keputusan MK Soal Eks Napi Jadi Calon Legistalif, Komisi II DPR RI: Jangan Ditambah-tambahi

- 7 Desember 2022, 17:08 WIB
Keputusan MK Soal Eks Napi Jadi Calon Legistalif, Komisi II DPR RI: Jangan Ditambah-tambahi
Keputusan MK Soal Eks Napi Jadi Calon Legistalif, Komisi II DPR RI: Jangan Ditambah-tambahi /dpr.go.id/

INFOTEMAGGUNG.COM – Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus meminta kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu 2024, untuk segera merealisasikan keputusan MK soal Eks Napi menjadi calon legislatif.

Pada putusan yang ditetapkan oleh MK yang terbaru, Guspardi menyebut agar segera mencantumkannya dalam Peraturan KPU (PKPU).

Guspardi menjelaskan keputusan MK soal mantan napi yang boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif setelah masa tahanan 5 tahun penjara juga tidak perlu ditambah-tambahkan.

"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat," kata Guspardi yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui Antara.

Baca Juga: Eks Napi Jadi Calon Legislatif Setelah Masa Tahanan Berakhir, Berikut Kata KPU Soal Putusan MK Terbaru

Menurutnya, Pemilu 2024 sudah merujuk pada aturan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang narapidana secara umum.

Sehingga KPU harus konsisten dan tunduk pada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," ucap Guspardi di Jakarta pada Rabu (6/12/12).

Caleg Eks Napi Harus Jujur

Guspardi menilai norma pada pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut perlu diselaraskan dengan keputusan MK soal mantan narapidana yang boleh nyaleg setelah 5 tahun masa tahanannya selesai.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x