INFOTEMAGGUNG.COM – Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus meminta kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu 2024, untuk segera merealisasikan keputusan MK soal Eks Napi menjadi calon legislatif.
Pada putusan yang ditetapkan oleh MK yang terbaru, Guspardi menyebut agar segera mencantumkannya dalam Peraturan KPU (PKPU).
Guspardi menjelaskan keputusan MK soal mantan napi yang boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif setelah masa tahanan 5 tahun penjara juga tidak perlu ditambah-tambahkan.
"KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat," kata Guspardi yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui Antara.
Menurutnya, Pemilu 2024 sudah merujuk pada aturan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang narapidana secara umum.
Sehingga KPU harus konsisten dan tunduk pada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," ucap Guspardi di Jakarta pada Rabu (6/12/12).
Caleg Eks Napi Harus Jujur
Guspardi menilai norma pada pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut perlu diselaraskan dengan keputusan MK soal mantan narapidana yang boleh nyaleg setelah 5 tahun masa tahanannya selesai.
Apalagi, menurut Guspardi seorang eks napi yang ingin menjadi calon legislatif harus berperilaku jujur kepada masyarakat soal masa tahanan yang pernah dijalani.
"Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022," ucapnya.
Anggota DPR RI Komisi II itu juga menyampaikan KPU tak perlu berkonsultasi kembali soal putusan MK yang diberikan kepada Komisi II.
KPU hanya cukup masukkan amar putusan MK terbaru tersebut ke dalam PKPU secara utuh tanpa perlu merubah, apalagi menambah-nambahkan.
Syarat Eks Napi Jadi Calon Legislatif
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Leonardo Siahaan, salah satu karyawan swasta, soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Setelah melakukan pengkajian, MK mengabulkan permohonannya soal larangan bagi mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun sejak mereka dibebaskan.
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.***